Jumat, 11 Desember 2009

Undang-undang tentang Pembantu Rumah Tangga

19 opini
Usaha untuk membentuk Undang-undang (UU) tentang Pembantu Rumah Tangga (PRT) terus bergulir. Berita mengenai proses pembentukan UU ini tidak mendapat liputan yang banyak. Jadi wajar kalau banyak orang yang tidak mengetahui adanya UU ini. Sebenarnya hal ini sangat disayangkan karena akan ada banyak anggota masyarakat yang akan merasakan dampaknya; baik sebagai pihak pengguna jasa maupun penyedia jasa PRT.

Sekitar satu tahun yang lalu saya sudah sampaikan pendapat pribadi saya mengenai pembentukan UU ini lewat tulisan "Pembantu Rumah Tangga Dilindungi Undang-undang?" Tulisan tersebut secara umum menyampaikan persepsi saya mengenai isi UU PRT tersebut yang sepertinya justru akan menyulitkan para pengguna jasa PRT. Mulai dari jaminan kesehatan, upah bulanan, jam kerja, dan berbagai hak lainnya yang umum didapatkan karyawan sepertinya harus disiapkan untuk para PRT. Saya rasa banyak pengguna jasa PRT yang akan kesulitan beradaptasi seandainya PRT dipekerjakan layaknya karyawan swasta.

Perubahan yang signifikan dalam bentuk kerja PRT bukan tidak mungkin akan terjadi. Alasan umum adanya UU PRT ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada PRT layaknya tenaga kerja di bidang lain. Saya khawatir "perlindungan" ini akan diberikan secara berlebihan demi alasan sosial tersebut. Perubahan ini tentu memiliki dampak yang tidak sedikit terhadap cara kerja dan cara mempekerjakan PRT.

Bukan berarti saya tidak mendukung keberadaan UU PRT ini, tapi saya rasa perlu ada langkah untuk mempersiapkan para PRT untuk bersikap lebih profesional. Jadi para PRT itu tidak akan kesulitan beradaptasi dengan kewajiban yang diatur dengan ketat. UU PRT tidak dapat berfungsi hanya untuk melindungi PRT. UU PRT juga harus mampu melindungi para penyewa jasa PRT. Jadi kedua pihak yang terkait, yaitu penyedia dan penyewa jasa PRT, sama-sama diuntungkan.

PRT kadang seenaknya minta dipulangkan tanpa mencarikan pengganti atau memberi waktu agar penyewa jasa dapat mencari penggati. PRT kadang bekerja tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan dan penyewa jasa PRT tidak bisa menuntut lebih jauh lagi. PRT kadang menggunakan fasilitas rumah tanpa seijin pemilik rumah. Masih banyak lagi tingkah laku yang merugikan penyewa jasa PRT. Semua itu kadang tetap terjadi walaupun para PRT itu diperlakukan dengan baik.

Kalau memang UU PRT ini benar-benar diberlakukan, maka kualitas PRT juga harus ditingkatkan dan sosialisasi kepada para penyewa jasa PRT pun harus gencar disampaikan. Kalau tidak begitu, maka peluang penolakan terselubung terhadap keberadaan UU PRT itu akan menjadi besar. Bahkan bukan tidak mungkin sengketa yang terkait dengan PRT akan terus meningkat.

Selasa, 08 Desember 2009

Tips Aman Berselancar di Internet

0 opini
Penipuan lewat berbagai media di Internet bukanlah hal yang baru. Sayangnya tidak semua orang memahami seluk-beluk penipuan di Internet ini. Di bawah ini ada beberapa tips yang dapat digunakan untuk menjaga diri kita selama kita berselancar di Internet.

Jangan Klik Sembarang Link
Link ada di banyak tempat. Kadang lewat email, kadang lewat instant messenger, kadang muncul lewat pop-up di sebuah situs. Anda harus benar-benar jeli jika Anda berniat mengklik link-link tersebut. Perhatikan URL yang dituju oleh link tersebut -hal ini bisa dilihat lewat status bar pada browser Anda.

Jangan Berikan Alamat Email dan Password Anda
Memberikan alamat email dan password sepertinya sudah menjadi hal yang cukup lumrah. Contohnya di situs jejaring sosial yang meminta alamat email dan password Anda untuk mengirim undangan untuk bergabung lewat email Anda. Yang perlu diingat adalah sekali Anda menyerahkan alamat email dan password itu kepada pihak ketiga, maka Anda membuka resiko menerima email spam. Hal yang sama berlaku juga untuk daftar kontak yang tersimpan dalam akun email Anda.

Pilih Password yang Tidak Mudah Ditebak
Umumnya orang memilih password yang mudah diingat. Kecenderungan ini sebenarnya lumrah. Sebegitu lumrahnya sampai password seperti ini begitu mudah ditebak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Anda membuat password agar akses ke sebuah situs atau layanan email itu terbatas bagi diri Anda sendiri. Tidak ada gunanya bila password Anda mudah ditebak. Kaidah dasar dalam memilih password yang kuat adalah menggunakan kombinasi simbol, angka, huruf besar, dan huruf kecil dengan panjang yang memadai (umumnya minimal 14 karakter).

Jangan Membeli Barang lewat Email
Hal ini terkait dengan tips pertama. Penawaran barang yang datang lewat email umumnya disertai link kepada barang yang ditawarkan. Jangan sembarangan klik link tersebut tanpa memperhatikan URL yang dituju. Apalagi kalau alamat email pengirim penawaran barang itu tidak Anda kenali, hal ini memperbesar kemungkinan email itu datang dari penipu. Alamat email pengirim itu merupakan identitas dasar. Apapun isi email itu, apapun klaim yang membuat email itu bisa dipercaya, alamat email pengirim yang "aneh" akan langsung menguak usaha penipuan.

Jangan Klik Pop-up
Pop-up adalah cara umum untuk menampilkan iklan. Jika Anda mengunjungi sebuah situs yang menampilkan pop-up tanpa keinginan Anda, yakinlah bahwa itu adalah iklan. Walaupun isi pop-up itu adalah peringatan bahwa komputer Anda terserang virus, saran untuk upgrade salah satu software dalam komputer Anda, atau apa pun yang terlihat berguna, tetap yakinkan hati Anda bahwa itu semua hanya kedok. Anda harus benar-benar selektif saat Anda ingin klik pop-up yang muncul tersebut.

Di atas adalah beberapa tips dasar untuk meningkatkan keamanan Anda saat berselancar di Internet. Saya yakin ada banyak langkah sejenis yang dapat kita lakukan selain yang disampaikan di atas. Penipu tidak akan berhenti mencari cara untuk menipu kita, kita pun tidak boleh berhenti mencari cara untuk mengalahkan tipuan itu.

Tulisan terkait:
Menghindari Penipuan Bisnis Internet: http://bagaimana-cara.blogspot.com/2009/06/menghindari-penipuan-bisnis-internet.html
Money Game Berkedok Bisnis Internet: http://asyafrudin.blogspot.com/2009/07/money-game-premanisme-berkedok-bisnis.html

Referensi:
--
Versi PDF: http://www.4shared.com/file/179271070/54d67420/TipsAmanBerselancardiInternet.html

Rabu, 25 November 2009

Urus Pajak Motor (Samsat Ciledug)

6 opini
Sabtu yang lalu saya menyempatkan diri untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk motor saya. Jatuh tempo pembayaran pajaknya ternyata sudah lewat dua bulan yang lalu. Dengan dana yang lebih untuk mengantisipasi denda, saya menuju Samsat Ciledug untuk mengurus STNK saya.

Prosedur mengurus pajak kendaraan bermotor ini telah saya paparkan sebelumnya di http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/11/urus-pajak-kendaraan.html. Untuk persyaratan dan prosedur pengurusan pajak kendaraan belum mengalami perubahan dari tulisan tersebut.

Untuk persyaratan kita tetap perlu menyediakan fotokopi BPKB, STNK, dan KTP pemilik kendaraan. Berdasarkan pengalaman saya di dua Samsat berbeda, sebaiknya kita mempersiapkan fotokopi yang dimaksud di Samsat tersebut. Samsat menyediakan jasa fotokopi yang sudah mengerti apa saja fotokopi yang perlu disiapkan serta bagaimana menyusun fotokopi dan berkas-berkas aslinya agar mudah diteliti oleh petugas Samsat. Biaya yang perlu saya keluarkan untuk urusan fotokopi ini hanya Rp. 4.000.

Prosedurnya sama seperti yang saya jelaskan dalam tulisan sebelumnya. Kita mulai dari pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan, dilanjutkan dengan pembayaran di kasir, dan diakhiri dengan pengambilan berkas STNK kita. Setelah itu kita bisa melanjutkan urusan kita masing-masing.

Prosedurnya tidak dipersulit. Saat saya mengurus pajak motor saya ini, saya melihat sendiri banyak orang lain yang mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan mereka. Tidak hanya dari kalangan pria, tapi tidak sedikit wanita yang ikut mengantri untuk mengurus pajak mereka tanpa bantuan calo.

Waktu pengurusan hanya 1 (satu) jam. Biaya yang perlu dikeluarkan oleh kita sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah tanpa ada biaya tambahan lainnya. Khusus untuk saya tentunya harus membayar lebih karena saya dikenakan denda karena membayar pajak melewati batas jatuh tempo.