Jumat, 13 Februari 2009

Minggu ke-3 di Kantor Pelayanan Pajak

Hampir genap tiga minggu aku magang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cengkareng. Rasa sungkan tidak lagi dominan dalam rutinitas sehari-hariku. Aku sudah mengenal banyak orang di situ; terutama di seksi Ekstensifikasi (tempat aku ditugaskan). Ngobrol dengan pegawai-pegawai yang lebih senior pun tidak lagi canggung.

Banyak hal yang aku pelajari di sini. Paling tidak di sini aku menyaksikan sendiri hasil reformasi birokrasi yang merubah paradigma Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari "penguasa" menjadi "pelayan". Aku bisa menyaksikan sendiri manis dan pahitnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal yang paling mencolok adalah jam kerja. Aku tidak pernah menyangka bahwa jam kerja di KPP seluruh Indonesia adalah adalah dari pukul 07.30 sampai 17.00. Itu berarti pegawai KPP harus berada di kantor selama 8.5 jam (istirahat 1 jam). Aku pun harus mengikuti jam kerja tersebut. Alhasil aku harus berangkat ke kantor pukul 06.00. Alhamdulillah aku tidak perlu berangkat pukul 05.00.

Untuk kualitas pelayanan aku tidak bisa berkomentar banyak. Aku tidak pernah tahu kondisi KPP di waktu yang lalu. Jadi aku tidak bisa melakukan banyak perbandingan. Tapi bila aku melihatnya dari kacamata seorang Wajib Pajak (WP), aku tidak merasa memiliki banyak keluhan.

Hal ini sebenarnya subjektif karena aku masih terbilang jarang berurusan dengan pajak. Walaupun begitu, ada sebuah bukti dedikasi yang ditawarkan KPP yaitu membuka pelayanan di setiap hari Sabtu di bulan Februari dan Maret untuk mengantisipasi akhir Sunset Policy (lihat www.pajak.go.id) dan akhir masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Selain kegiatan rutin yang ada di dalam KPP, aku juga mulai belajar mengenai perpajakan. Selain memang untuk persiapan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di akhir Februari nanti, aku juga mencari waktu untuk bertanya kepada beberapa pegawai lain mengenai perpajakan.

Pengetahuan perpajakan yang sempat aku pelajari sampai saat ini hanya sebatas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Cara belajarku sedikit lompat-lompat karena aku masih memilih dan memilah mana yang ingin aku pelajari terlebih dahulu. Masih banyak hal lain yang perlu aku pelajari sebelum pengetahuan pajak yang aku miliki terbilang memadai. Semoga saja motivasi belajarku meningkat di depan nanti.

PS:
Buat rekan-rekan magangers yang tersandung di blog ini, saya ucapkan salam kenal. Siapa tahu kita satu kelas saat Diklat nanti. :)

5 komentar:

  1. ada info nggak buat yang baru mau masuk kantor untuk pertama kali?

    BalasHapus
  2. Cara ngelamar buat magang di kpp gimana ya? WKt itu di kpp cengkareng langsung dtg aja apa lewat email?

    BalasHapus
  3. Balasan
    1. Saya magang setelah diterima menjadi CPNS di Direktorat Jenderal Pajak. Istilah "magang" itu maksudnya hanya penempatan sementara sebelum penempatan pertama sebagai PNS. Mohon maaf bila membingungkan.

      Hapus