Terus terang kejadian itu baru pertama kali saya alami seumur hidup saya. Terkait dengan pengalaman itu, saya baru saja membaca tulisan mengenai penipuan via SMS dari situs resmi BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Ada beberapa tips menghindari penipuan yang sengaja saya kutip dari tulisan itu.
konsumen yang menerima SMS itu justru akan menderita kerugian karena harus mengirimkan sejumlah dana ke pengirim SMS, baik dengan alasan untuk membayar Pajak Undian maupun biaya administrasi
undian gratis berhadiah yang dilakukan para operator, pengundiannya dilakukan secara terbuka dan pemenang dapat diketahui secara luas dari situs resmi para operator maupun media massa
jika konsumen mendapatkan SMS yang berisi bahwa konsumen mendapat hadiah, hendaknya segera diklarifikasi ke call center/customer care operator, dan bukan klarifikasi ke nomor pengirim SMS, mengingat meski dengan mencantumkan nama operator, pengirim menggunakan nomor pribadi yang mungkin saja bukan pihak yang berwenang memberitahukan nama-nama pemenang ataupun memang berniat mengelabui konsumenTiga tips di atas saya rasa cukup untuk membantu kita terhindar dari penipuan via SMS tersebut. Kalau memang Anda sedang, akan, atau pernah menjadi korban penipuan via SMS seperti ini, bantu cegah penipuan ini berlanjut lewat BRTI. Himbauan dari BRTI saya kutip di bawah.
Jika Anda mendapatkan SMS yang berindikasi penipuan, silakan kirim informasi tersebut ke Pengaduan Konsumen BRTI di nomor telepon 021-3154971 dengan Ibu Puji/Anna atau dengan mengirimkan faks ke nomor 021-3155070, dan bisa juga melalui email ke info@brti.or.id. Jangan lupa sampaikan nomor telepon dari pengirim SMS agar segera dapat dilakukan pemblokiran terhadap nomor pengirim tersebut
Tx buat infonya. :D
BalasHapus