Bebas Finansial |
Enam tahun yang lalu, saya menjauhi riba lewat take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah. Modal hanya belasan juta. Durasi cicilan berkurang dari 11 tahun menjadi 10 tahun. Hidup juga (lebih) bebas riba.
Cerita lengkapnya di sini: https://asyafrudin.blogspot.com/2016/01/satu-lompatan-besar-menjauhi-riba.html
Setelah mencicil KPR selama 6 tahun, saya berhasil mengumpulkan modal untuk melakukan pelunasan. Strategi saya menabung sambil mencicil diridhai Allah Swt. Saya berhasil menyiapkan uang sebesar cicilan bulanan x sisa waktu cicilan (48 bulan). Totalnya sekitar 200 juta rupiah.
Ternyata perhitungan saya meleset. Uang yang saya butuhkan untuk melakukan pelunasan ... lebih sedikit. Saya hanya perlu membayar pokok utang + 2 x margin cicilan bulanan. Setelah dihitung petugas bank, saya hanya butuh sekitar 150 juta rupiah untuk pelunasan.
Alhamdulillaah.
Langkah pertama adalah menyiapkan surat permohonan percepatan pelunasan pembiayaan. Petugas bank sudah berbaik hati memberi contoh. Langkah selanjutnya, surat itu dikirim ke petugas bank dengan dilampiri KTP. Semua dikirim secara elektronik. Tidak perlu repot-repot ke bank.
Oya, bank yang saya gunakan adalah BSI. Enam tahun yang lalu, saat take over, saya masih berurusan dengan BSM. Perubahan itu tidak berpengaruh terhadap urusan administrasi pelunasan, tapi akan menambah sedikit urusan saat mengurus roya. Saya akan ceritakan di akhir tulisan ini.
Singkat cerita, urusan administrasi pelunasan tidak pakai ribet. Saya hanya perlu mengirim surat permohonan yang sudah ditandatangani, KTP, dan dana yang dibutuhkan. Dokumennya bisa dikirim secara daring, sementara uangnya cukup disiapkan dalam rekening untuk didebit oleh bank.
Fast forward ke uang saya sudah didebit oleh bank. Langkah selanjutnya adalah mengambil agunan. Untuk hal itu, saya harus datang ke bank (tidak ada opsi daring). Menurut informasi dari petugas bank, estimasi pengambilan agunan adalah 14 hari kerja setelah tanggal pendebitan.
Sesuai informasi, 15 hari setelah uang saya didebit untuk pelunasan, saya sudah bisa mengambil agunan di bank. Semua dokumen dan beberapa surat keterangan dari bank sudah saya terima tanpa embel-embel apa pun. Sorenya, uang yang diblokir di rekening juga sudah dibuka kembali.
Setelah dokumen-dokumen saya terima dan blokir dana di rekening sudah dibuka, urusan pelunasan selesai. Saya secara resmi sudah bebas dari KPR. Urusan berikutnya adalah mengurus roya. Ternyata prosesnya ekstra karena bank tempat saya kredit, yaitu BSM, sudah merger menjadi BSI.
Roya saya urus di Kantor Pertanahan setempat. Petugasnya menjelaskan bahwa sebelum mengurus roya, saya harus mengurus Merger Hak Tanggungan. Hal itu perlu dilakukan karena KPR saya tercatat di bank bernama BSM, tapi begitu melunasi, BSM sudah merger dengan bank lain menjadi BSI.
Gara-gara urusan merger itu, saya harus ke Kantor Pertanahan 2 kali. Ternyata urusan merger dan roya tidak bisa dikerjakan di hari yang sama. Kali pertama, saya masukkan berkas untuk urus merger. Kali kedua, saya ambil berkas hasil urus merger dan masukkan berkas untuk urus roya.
Kenapa hanya 2 kali, bukannya harus 3 kali karena harus balik lagi untuk ambil berkas hasil urus roya? Secara teknis, iya, tapi saya dapat layanan ekspres untuk sejumlah pemohon pertama per hari di Kantor Pertanahan itu. Jadi, berkas masuk pagi, siang sudah bisa diambil.
Dan, selesai!
SHM rumah saya sudah kembali ke tangan saya. Tidak lagi ada hal yang "menyandera" SHM itu. Hidup bebas utang bisa saya mulai asalkan saya tidak tergiur atau terpaksa mengambil cicilan yang lain.
がんばりましょう!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar