Minggu, 31 Januari 2016

Satu Lompatan Besar Menjauhi Riba

Ilustrasi Rumah*
Segala puji bagi Allah SWT. Setelah hampir 4 tahun berurusan dengan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis bunga, akhirnya saya dan istri saya berhasil migrasi ke pembiayaan berbasis syariah. Kami berhasil mengambil lompatan besar tersebut dengan melakukan take over KPR kami dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Syariah Mandiri (BSM). Apresiasi saya berikan khususnya kepada istri saya yang mengingatkan saya untuk melakukan take over itu saat kami memiliki cukup uang untuk menutup biaya dan denda yang akan muncul.

Sebenarnya kami sudah pernah mencoba untuk melakukan take over. Saat itu, bank tujuan take over yang kami pilih juga bank syariah. Motifnya pun sama, yaitu untuk menjauhkan diri dan keluarga dari praktek riba. Sayangnya saat itu modal kami tidak cukup untuk membiayai proses take over. Akhirnya kami memutuskan untuk menundanya sampai kami memiliki modal yang cukup.

Waktu yang ditunggu-tunggu itu pun tiba. Setelah kami memiliki dana siap pakai sebesar Rp. 30.000.000, kami pun memberanikan diri untuk kembali mengurus take over KPR. Kami hanya memilih 2 bank syariah sebagai perbandingan, yaitu Bank Muamalat dan BSM. Kantor cabang yang melayani KPR pada masing-masing bank cukup kooperatif. Besarnya angsuran per bulan yang ditawarkan kedua bank tersebut pun bersaing. Akan tetapi, pilihan kami jatuh pada BSM karena bank tersebut menawarkan skema pembayaran step-up.

Apa itu skema pembayaran step-up? Skema pembayaran tersebut membagi pembayaran angsuran menjadi beberapa rentang waktu dengan besar angsuran tertentu yang meningkat secara bertahap. Dengan plafon Rp. 282.200.000 dan jangka waktu 10 tahun, skema step up yang ditawarkan BSM adalah angsuran sekitar Rp. 3.500.000 untuk tahun 1-2, angsuran sekitar Rp. 3.900.000 untuk tahun 3-5, dan angsuran sekitar Rp. 4.300.000 untuk tahun 6-10. Bila skema tersebut saya bandingkan dengan kondisi terakhir di BRI, yaitu angsuran sekitar Rp. 3.900.000 dengan sisa waktu pembayaran 11 tahun, proses take over ini jelas memiliki nilai tambah ekonomi tertentu.

Bagaimana dengan biaya dan denda saat take over? Tentu saja ada. Biaya take over dibayarkan ke BSM, yang terdiri dari biaya administrasi (atau seringkali disebut biaya appraisal), biaya legal (akad, cek sertifikat, dll.), biaya asuransi (jiwa dan kebakaran), dan cadangan blokir 1x angsuran (dengan nominal paling besar). Total biaya yang perlu saya bayarkan tidak lebih dari Rp. 15.000.000. Denda take over (setahu saya umumnya disebut denda percepatan pelunasan) yang perlu saya bayar adalah 1% dari sisa pokok utang + bunga berjalan (jumlahnya sedikit lebih tinggi dari plafon pembiayaan BSM). Saat pelunasan itu dilakukan, denda yang saya bayar tidak lebih dari Rp. 3.000.000. Bila saya perhitungkan biaya-biaya lain, totalnya tidak lebih dari Rp. 18.500.000; tidak sampai 70% dari dana yang kami siapkan.

Pasca proses take over, saya hanya perlu menunggu proses refund asuransi jiwa yang terikat dengan KPR di BRI karena proses refund tersebut diurus oleh BRI. Asuransi kebakaran pun bisa saja diurus refund-nya, tapi saya harus mengurusnya sendiri dan sepertinya nominal yang didapat tidak sebanding dengan waktu, tenaga, dan biaya yang perlu saya keluarkan. Selain urusan refund, tidak ada lagi urusan lain pasca proses take over. Done!

Secara umum, proses take over KPR dari BRI ke BSM berjalan tanpa kendala yang berarti. Prosesnya jauh lebih mudah dari yang saya bayangkan. Semua pihak, termasuk pihak BRI, bersifat kooperatif, dokumen-dokumen tidak ada yang bermasalah, dan total uang yang harus saya keluarkan pun tidak terlalu bombastis. Hasilnya? Cicilan KPR untuk 10 tahun ke depan pun dapat diprediksi dengan jelas. Hal yang lebih penting lagi adalah saya dan istri saya berhasil membawa keluarga kami semakin jauh dari riba. Hidup ini pun terasa lebih tentram karena kami tahu bahwa kami telah mengambil keputusan yang (kemungkinan besar) diridhai Allah SWT. Alhamdulillah.

--
*Gambar ditemukan lewat Google Image Search

19 komentar:

  1. saya juga sama, pakai skema step up seperti itu. 10 tahun juga tempo pembiayaannya. setelah berjalan 3 tahun dan saya ingin melakukan pelunasan, ternyata saya dikenai biaya selisih margin yang besarnya lebih dari 50% dari pinjaman. belum lagi angsuran pokok yang tersisa. entah saya harus sedih atau malah tertawa menghadapinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di dalam akadnya diatur hal seperti itu gak, Mas? Seingat saya ada klausul tentang pelunasan lebih cepat, tapi saya sendiri lupa. :)

      Hapus
    2. Saya pun saat ini kpr bsm pak,dengan skema step up 10 taun. Ini taun pertama saya dan rencana akan melakukan pelunasan di percepat dan menggu persetujuan, coba bapak minta copy atau sisa pokok bapak ke bank. Klo margin itu saya rasa tidak ada diperhitungan saya pak

      Hapus
    3. Makasih atas informasinya, Mas Yoga. Baru setahun sudah ngurus percepatan ya, Mas? Semoga lancar dan berkah. Aamiin.

      Hapus
  2. ada mas, cuman sebagai awam saya kurang mengerti apa itu selisih margin dan salah saya ga saya tanyakan hal tersebut. sekarang fokus lunasin mas, kpr jalan 5 tahun gimana caranya harus saya tutup. dan ga riba lagi insyallah. aamiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah, itu dia. Sepertinya "selisih margin" itu yang harus dibayar saat melakukan pelunasan lebih cepat. Semoga keinginannya tercapai ya, Mas. Saya sendiri sepertinya akan bertahan sampai 10 tahun. :)

      Hapus
  3. Assalamualaikum mas kalo step up bunganya floating gak

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum mas kalo step up bunganya floating gak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cicilannya fixed. Sudah ditentukan di awal berapa besarnya cicilan per bulan, tahun berapa naiknya, dan berapa besar kebaikannya.

      Hapus
  5. Assalamualaikum, saya juga tertarik untuk take over kpr. Proses take over di BSM kurang lebih berapa lama hingga akad ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalaam. Seingat saya saat itu prosesnya butuh waktu sekitar 2-3 bulan.

      Hapus
  6. Assalamualaikum,,,, sepertinya sy berminat bs tlong infonya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalaam. Di sini saya hanya cerita dari sudut pandang nasabah. Info lebih lengkap bisa diperoleh dari kantor cabang BSM. Tapi kalau ada yang mau ditanya, silakan.

      Hapus
  7. Assalamualaikum, ulasan menarik soalnya lg mw take over ke BSM juga. Ada yg mw saya tanyakan terkait komposisi antara margin dan pokok hutang di setiap cicilan bulanan nya bagaimana? Apakah tetap atau sama saja sistem anuitas? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalaam.

      Perihal komposisi, saya agak lupa. Mohon maaf tidak bisa membantu.

      Hapus
  8. Refund asuransi itu kira2 brp persen dari yg kita bayar pak? Trims

    BalasHapus
  9. kalo biaya blokir itu mengendap di rekening kah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya. Nantinya akan dikembalikan ke kita saat cicilan selesai.

      Hapus