Selasa, 15 September 2009

Suara 1263 CPNS

Awal September ini 1263 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersenyum. Mereka bahagia karena secara resmi telah MULAI menerima 80% dari gaji pokok mereka yang dimulai di bulan September ini. Nominal yang memang tidak besar, tapi bila dibandingkan dengan Uang Tunggu tentu akan terasa jauh berbeda.

Kabar baiknya masih berlanjut. Ternyata selain menerima 80% dari gaji pokok tersebut di atas, para CPNS itu masih tetap menerima Uang Tunggu seperti biasa. Itu artinya mulai bulan September para CPNS itu akan menerima 80% dari gaji pokok ditambah Uang Tunggu. Hal ini seharusnya akan berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penempatan Definitif atau SK Pengangkatan PNS.

Kabar baiknya belum berhenti. Rapelan 80% dari gaji pokok yang seharusnya diterima sejak awal bekerja (antara Januari atau Februari 2009) hingga Agustus 2009 pun akan cair. Yang lebih menyenangkan lagi adalah cairnya rapelan ini diharapkan akan tuntas sebelum hari raya Idul Fitri 1430 Hijriyah. Saat tulisan ini dibuat, tanggal 1 Syawal 1430 Hijriyah masih berkisar antara tanggal 20 atau 21 September 2009.

Kondisi finansial memang menjadi polemik di antara 1263 CPNS itu. Masing-masing memiliki kebutuhan sendiri-sendiri. Kalau pun kebutuhannya sama, derajatnya mungkin berbeda. Ada yang sudah terlanjur malu berhutang, ada yang menganggap hutang itu bagai batu loncatan. Ada yang memiliki 2 orang anak, ada yang memiliki 2 orang balita berumur 1 tahun. Variasi kebutuhan seperti ini tentu terlalu banyak untuk dibeberkan satu per satu. Yang jelas kondisi ini sebenarnya wajar apalagi dalam sebuah kelompok yang beranggotakan lebih dari 1000 orang. Sayangnya ada pihak-pihak yang kerap kali melihat masalahnya dari satu sisi saja sehingga konflik yang terjadi sering berkepanjangan.

Intinya tiga paragraf di atas adalah angin segar bagi 1263 CPNS DJP. Kondisi finansial yang gersang itu akan disiram oleh hujan yang sangat lebat. Saat tanah kembali basah dan gembur, rencana-rencana penanaman pun kembali digelontorkan. Saat rekening tabungan kembali terisi, rencana-rencana hidup pun kembali disiapkan.

Sayangnya kabar baik itu masih tidak berhenti bergulir. Walaupun penerimaan di bulan September sudah sesuai harapan, rapelan -hujan lebat- itu tidak kunjung turun. Bahkan sudah dipastikan bahwa "prakiraan cuaca" tersebut meleset cukup jauh dari kenyataan. Rapelan diundur hingga bulan Oktober (baca: hingga batas waktu yang ditentukan kemudian).

Dampak yang dibawa oleh kabar tersebut cukup mengganggu. Sebagian dari CPNS DJP itu menerimanya dengan baik, sebagian lagi menerimanya dengan cukup baik, sebagian dengan agak baik, sebagian dengan cara yang "terlihat" tidak baik. Seperti yang saya paparkan di atas. Masing-masing punya kebutuhan dengan derajat kebutuhan yang berbeda. Jadi wajar saja bila cara masing-masing orang menerima kabar itu pun sangat berbeda.

Saat ada aksi pasti ada reaksi. Sebagian orang memilih bereaksi dengan menyuarakan kekecewaannya. Sayangnya harapan untuk mencoba mengatasi mundurnya rapelan itu sudah tertutup. Suara-suara lantang tersebut pun pada akhirnya hilang ditelan pembelaan-pembelaaan dan berbagai topik lainnya -yang sering sengaja dibuat untuk meredam suasana yang panas.

Di sela-sela protes-protes, baik secara halus maupun keras, yang diajukan itu, nama sebuah instansi lain pun disebut sebagai kunci dari kemunduran rapelan itu. Instansi tersebut dikatakan harus mengutamakan pekerjaan lain sehingga kehilangan waktu untuk mengurus rapelan para CPNS ini. Intinya usaha keras yang telah dikeluarkan berbagai pihak, baik dari pihak CPNS maupun dari DJP sendiri, menemui jalan buntu.

Tidak semua orang bisa menerima kondisi ini. Opini-opini yang disuarakan mencoba memberikan berbagai usul (sampai ke tahap yang terkesan memaksa) untuk mengatasi jalan buntu itu. Kalau pun kondisi ini tidak bisa diatasi, pihak-pihak yang menyuarakan opini mereka berharap agar kemunduran ini tidak terjadi lagi.

Apalagi jadwal Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) Prajabatan untuk para CPNS itu sudah dekat. Gelombang I Diklat Prajabatan dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 29 September 2009. Sungguh menenangkan bila rapelan gaji yang diharapkan dapat turun sebelum tanggal tersebut. Sayangnya melihat kondisi saat ini, kemungkinan tercepat turunnya rapelan itu adalah pada bulan Oktober.

Kondisi yang dipaparkan di atas hanya sekelumit masalah yang timbul dalam kehidupan 1263 CPNS DJP itu. Saya yakin masalahnya tidak sesederhana yang saya paparkan. Paparan saya tentu terbatas pada pengalaman dan pengamatan yang saya lakukan. Kalau dibeberkan satu per satu, 1263 CPNS itu dapat menerbitkan sebuah kumpulan cerita pendek yang berisi curahan hati masing-masing.

Satu hal yang pasti, saya berharap mekanisme penerimaan pegawai negeri tidak terus-menerus seperti ini. Mulai dari pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP), SK CPNS, SK Penempatan, Diklat Prajabatan, SK PNS, dan persyaratan lainnya, semua perlu dioptimalkan. Dengan demikian setiap calon pegawai negeri dapat langsung menerima hak-haknya dan segera melaksanakan kewajibannya secara maksimal.

Terlepas dari semua itu, tulisan ini bukan representasi keluhan. Tulisan ini pun tidak diharapkan untuk mencemarkan nama baik instansi mana pun. Tulisan ini ditujukan untuk berbagi sedikit fakta tentang kesulitan yang dialami oleh CPNS DJP (yang setahu saya juga dialami oleh CPNS secara umum). Harapannya tentu saja agar para CPNS di kemudian hari dapat lebih siap menerima pahitnya perjalanan hidup yang harus mereka lalui sebelum resmi menjadi PNS.

--
* Gambar diambil dari http://treest.wordpress.com/2009/03/18/uang-bahagia/ dan http://coffeeoriental.wordpress.com/2007/08/16/apa-kamu-lihat-uang/

4 komentar:

  1. waduh, ga bisa dilobby tuh???
    ayo donk yang pinter-pinter pada maju
    yang pinter-pinter ngelobi maksudnya :)
    saatnya berkompromi untuk melanjutkan hidup. *aih*

    BalasHapus
  2. Udah mentok tuh. Yang bisa dilakukan sekarang hanya menunggu. Semoga saja rapelan ini benar-benar turun bulan Oktober.

    BalasHapus