Rabu, 25 November 2009

Urus Pajak Motor (Samsat Ciledug)

Sabtu yang lalu saya menyempatkan diri untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk motor saya. Jatuh tempo pembayaran pajaknya ternyata sudah lewat dua bulan yang lalu. Dengan dana yang lebih untuk mengantisipasi denda, saya menuju Samsat Ciledug untuk mengurus STNK saya.

Prosedur mengurus pajak kendaraan bermotor ini telah saya paparkan sebelumnya di http://bagaimana-cara.blogspot.com/2008/11/urus-pajak-kendaraan.html. Untuk persyaratan dan prosedur pengurusan pajak kendaraan belum mengalami perubahan dari tulisan tersebut.

Untuk persyaratan kita tetap perlu menyediakan fotokopi BPKB, STNK, dan KTP pemilik kendaraan. Berdasarkan pengalaman saya di dua Samsat berbeda, sebaiknya kita mempersiapkan fotokopi yang dimaksud di Samsat tersebut. Samsat menyediakan jasa fotokopi yang sudah mengerti apa saja fotokopi yang perlu disiapkan serta bagaimana menyusun fotokopi dan berkas-berkas aslinya agar mudah diteliti oleh petugas Samsat. Biaya yang perlu saya keluarkan untuk urusan fotokopi ini hanya Rp. 4.000.

Prosedurnya sama seperti yang saya jelaskan dalam tulisan sebelumnya. Kita mulai dari pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan, dilanjutkan dengan pembayaran di kasir, dan diakhiri dengan pengambilan berkas STNK kita. Setelah itu kita bisa melanjutkan urusan kita masing-masing.

Prosedurnya tidak dipersulit. Saat saya mengurus pajak motor saya ini, saya melihat sendiri banyak orang lain yang mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan mereka. Tidak hanya dari kalangan pria, tapi tidak sedikit wanita yang ikut mengantri untuk mengurus pajak mereka tanpa bantuan calo.

Waktu pengurusan hanya 1 (satu) jam. Biaya yang perlu dikeluarkan oleh kita sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah tanpa ada biaya tambahan lainnya. Khusus untuk saya tentunya harus membayar lebih karena saya dikenakan denda karena membayar pajak melewati batas jatuh tempo.

6 komentar:

  1. yap, bayar pajak kendaraan motor di ciledug skrg memang gampang & biayanya jg sesuai dengan yang tertera. apalagi sekarang samsat ciledug gedungnya udah bagus dan loketnya rapi.. jadi kita gak perlu pusing2x abis dari sini trus ke loket mana lagi.

    tapi omong2x mir.. klo kt ganti ktp gmn yah bayar pajaknya.. masalahnya skrg ktp udah depok, tp motor masih ciledug.. januari dah harus bayar nih :D

    BalasHapus
  2. Perubahan KTP pemilik kendaraan berarti harus ada perubahan data di BPKB dan STNK. Sebaiknya segera diurus perubahan ini ke Samsat terdekat. Sayangnya saya tidak tahu-menahu prosedur pengurusan ini -belum ada pengalaman dalam hal ini.

    Untuk biaya pengurusan kemungkinan akan dikenakan BBN. Dari Ciledug ke Depok itu berarti pindah Propinsi. Kemungkinan akan dianggap mutasi. Saya kurang tahu biaya mutasi itu berapa.

    Itu saja yang saya tahu, Pak siroj100. Semoga membantu. :)

    BalasHapus
  3. Mas, boleh tau alamat lengkapnya samsat ciledug gak? Dimana sih? Apa ya patokannya? Terima kasih.

    BalasHapus
  4. Dari arah Tangerang, jalan ke perempatan Ciledug (dekat pasar Ciledug yang ada underpass-nya) langsung belok kanan ke arah Bintaro. Dari perempatan itu butuh waktu perjalanan sekitar 5 menit dengan motor/mobil. Letaknya ada di sebelah kiri jalan.

    BalasHapus
  5. gan. kok td saya urus mutasi ke samsat ciledug di minta biaya siliman( tanpa kwitansi) 375.000
    yang minta loket no 9.
    emank ada ya biaya siluman sebesar itu...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang tahu prosedur pengurusan mutasi. Jadi saya gak bisa kasih komentar lebih lanjut. :)

      PS:
      Maaf telat bales. Ternyata komentar Anda di-mark sebagai Spam oleh Blogger jadi gak langsung nongol.

      Hapus